ayo follow me

Selasa, 25 Maret 2014

SEDIKIT MENGENAL ARBITRASE DALAM SENGKETA KONSTRUKSI



 SEDIKIT MENGENAL ARBITRASE DALAM SENGKETA KONSTRUKSI


Sengketa Konstruksi dan Cara Penyelesaiannya
Bicara tetang arbitrase ada baiknya kita tahu dulu apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi dan bagaimana  cara-cara menyelesaikan sengketa tersebut.

Ø  Sengketa konstruksi adalah sengketa perdata (civil case) yang terjadi di dalam/sehubungan dengan kegiatan industri  jasa konstruksi.

Ø   Ada 3 (tiga) cara menyelesaikan sengketa antara lain :  
 - Badan Peradilan
 - Arbitrasi (Lembaga/Ad Hoc)
 - Alternative Penyelesaian sengketa
Keuntungan Penyelesaian Arbitrase Dibandingkan dengan Pengadilan
Lantas hal apa saja yang menyebabkan  Arbitrase sebagai sebuah solusi yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa konstruksi dibandingkan dengan penyelesaian di Pengadilan, ada 5 (lima) keuntungan pilihan arbitrase dibandingkan dengan Pengadilan  yakni :

ARBITRASE    
  1. Bebas dan otonom menentukan rules dan institusi arbitrasi.   
  2. Menghindari ketidakpastian (uncertainty) akibat perbedaan sistim hukum dengan Negara tempat sengketa   diperiksa, maupun kemungkinan adanya keputusan hakim yang unfair dengan maksud apapun, termasuk melindungi kepentingan domestic yang terlibat sengketa. 
  3. Keleluasaan memilih arbiter profesional, pakar (expert) dalam bidang yang menjadi objek sengketa, dan independen dalam memeriksa sengketa. 
  4. Waktu, Prosedur dan biaya arbitrase lebih efisien. Putusan bersifat final and binding, dan tertutup untuk upaya hukum banding atau kasasi. 
  5. Persidangan tertutup (non-publicity) dan oleh karena itu memberikan perlindungan untuk informasi atau data usaha yang bersifat rahasia atau tidak boleh diketahui umum

 PENGADILAN  
  1. Mutlak terikat pada Hukum Acara yang berlaku.
  2. Yang berlaku mutlak adalah Sistim Hukum dari Negara tempat sengketa diperiksa.
  3. Majelis Hakim Pengadilan ditentukan oleh Adminstrasi Pengadilan
  4. Putusan pengadilan yang in kracht van gewijsde membutuhkan waktu yang relative lama (>5 tahun jika sampai tingkat MARI)
  5. Terbuka untuk umum (kecuali kasus cerai
Anatomi Permohonan Arbitrase
Bagian Pertama :

Persona Standi in Judicio yang berarti instansi mana yang berwenang untuk memeriksa, Dalam hal ini disebut Majelis arbitrase , atau jika institusinya jelas. Seumpamanya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka langsung ditujukan kepada BANI.

Bagian Kedua  : 

Didalam Posita , pemohon wajib Menguraikan dasar-dasar permohonannya. Semua kejadian diceritakan mulai dari awal (contoh mulai saat menandatangani kontrak) selanjutnya kejadian diceritakan secara jelas, urut dan teratur, terutama kejadian yang mendukung tuntutan pemohon. Disertai dengan bukti yang jelas dan sah, keinginan pemohon diungkapkan dengan jelas, dan kehendak lain dicantumkan.


Bagian Ketiga    : 

Petitum atau tuntutan; Diuraikan hal-hal yang diinginkan oleh pemohon. Terdiri dari Tuntutan primair dan tuntutan subsidair.

Sebaiknya  dalam Perjanjian Kontrak terdapat Klausula Arbitrase  
 Karena dengan menyebutkan demikian sudah jelas “semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul akan diselesaikan dengan arbitrase” sudah cukup menyatakan bahwa semua sengketa diselesaikan melalui arbitrase dan bukan diselesaikan melalui pengadilan. Dengan demikian tidak memberlakukan UU RI No. 30/1999 pasal 3. Menyatakan bahwa “ pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase”.


Sidang Arbritase BANI, Pemohon/Termohon Tidak  Hadir
Apabila pada sidang pertama, Pemohon tidak hadir sedangkan termohon tidak hadir maka permohonan dinyatakan gugur, sehingga tugas majelis gugur.
Apabila sidang pertama tersebut termohon tidak hadir tanpa alasan sah, maka majelis dapat memanggil termohon sekali lagi. Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon, tanpa alasan termohon tidak juga datang di persidangan, pemeriksaan tetap dilaksanakan dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.


Setiap Putusan Arbitrase (BANI) harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Domisili TERMOHON
         Sesuai dengan UU RI. NO. 30/1999 pasal 59 ayat 1 dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan di ucapkan. Dan Jika dalam hal termohon merasa dirugikan atau kurang mendapat keadilan, dapat melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri (UU RI. NO. 30/1999 pasal 71).